RSS
Write some words about you and your blog here

Pelajaran dari Kasus Gayus


Pengantar Redaksi: Opini menarik seputar terpotretnya seorang lelaki sangat mirip Gayus Tambunan di Bali. Semoga bermanfaat.

gayus-dibali

Pria mirip Gayus Tambunan terpotret di Bali. Foto: Agus Susanto/Kompas.com

Tempo – Sabtu, 13 November 2010

Kasus Gayus Halomoan Tambunan semakin menunjukkan betapa petugas penjara kita terlalu bermurah hati kepada tahanan. Mereka sering main mata dengan para tahanan dan narapidana. Agar mendapatkan fulus, petugas pun tak takut menyalahgunakan wewenang serta melanggar hukum.

Terdakwa kasus pencucian uang itu jadi sorotan masyarakat karena leluasa keluar dari Rumah Tahanan Brimob, Depok. Keistimewaan ini diperoleh setelah ia menebar duit hingga ratusan juta rupiah buat kepala rumah tahanan dan para sipir. Sang kepala rutan bahkan mengakui bukan hanya Gayus yang diberi kemudahan. Ia juga pernah memberikan keleluasaan serupa bagi Wiliardi Wizar dan Susno Duadji, bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Wiliardi adalah terpidana kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Adapun Susno menjadi terdakwa kasus gratifikasi.

Tak hanya melanggar hukum, praktek seperti itu jelas tidak adil bagi tahanan atau narapidana lain yang tidak sanggup membayar upeti. Dalam kondisi tertentu, tahanan maupun narapidana memang bisa keluar dari penjara. Tapi aturannya sungguh ketat. Buat tahanan yang sedang menjalani proses peradilan, ia harus mendapat izin dari jaksa dan hakim.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Perawatan Tahanan sebenarnya diatur cukup jelas. Tahanan bisa dikeluarkan hanya untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas perkara, persidangan, perawatan kesehatan, atau hal-hal luar biasa atas seizin pejabat yang bertanggung jawab. Tapi ketentuan ini, terutama dua poin terakhir, kerap disalahgunakan. Tak jarang izin berobat ke luar diberikan sekalipun si tahanan tidak sakit.

Begitu juga dengan aturan bagi narapidana. Seorang narapidana memang diberi hak cuti untuk mengunjungi keluarga. Tapi cuti ini hanya diberikan kepada narapidana yang dihukum 3 tahun atau lebih dan telah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya. Seperti juga aturan untuk tahanan, ketentuan ini cenderung diterobos antara lain dengan alasan keadaan yang luar biasa.

Itulah pentingnya mereformasi pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar perlu membersihkan lembaganya dari para pejabat yang suka main mata dengan para tahanan dan dengan narapidana. Pak Menteri harus berani pula membenahi rumah tahanan yang dikelola oleh instansi lain, seperti Rutan Brimob, karena masih menjadi wilayah tanggung jawabnya.

Langkah itu harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para sipir. Pada 2000, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri di lingkungan penjara. Tunjangan pegawai golongan I, misalnya, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu setiap bulan. Sejak saat itu, tunjangan mereka belum dinaikkan lagi.

Kesejahteraan pegawai di lingkungan penjara hanyalah salah satu faktor yang membuat mereka mudah disuap. Yang jauh lebih mendesak justru memastikan semua penjara dipimpin oleh pejabat yang berintegritas. Sanksi tegas harus tetap diberikan bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang sekalipun kasusnya tak menjadi sorotan publik seperti kisah Gayus.

sumber: Tempo

0 komentar:

Posting Komentar