RSS
Write some words about you and your blog here

Teori Kepemimpinan

Kajian Teori Kepemimpinan pada hakekatnya untuk menjawab :
a. Why Individual become leaders ?
b. Why Leaders are more effective than others ?

Dalam hubungan ini dapat dikemukakan beberapa teori kepemimpinan sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli.


A. Teori Timbulnya Kepemimpinan

Di antara berbagai teori yang menjelaskan sebab-sebab timbulnya kepemimpinan terdapat tiga teori yang menonjol, yaitu :
1. Teori Keturunan (Heriditary Theory)
2. Teori Kejiwaan (Psychological Theory)
3. Teori Lingkungan (Ecological Theory)

Masing – masing teori dapat dikemukakan secara singkat :

1. Teori Keturunan
Inti daripada teori ini, ialah :
a. Leaders are born not made.
b. Seorang pemimpin menjadi pemimpin karena bakat – bakat yang dimiliki sejak dalam kandungan.
c. Seorang pemimpin lahir karena memamng ditakdirkan. Dalam situasi apapun tetap muncul menjadi pemimpin karena bakat-bakatnya.

2. Teori Kejiwaan.
a. Leaders are made and not born.
b. Merupakan kebalikan atau lawan dari teori keturunan.
c. Setiap orang bias menjadi pemimpin melalui proses pendidikan dan pengalaman yang cukup.

3. Teori Ekologis
a. Timbul sebagai reaksi terhadap teori genetis dan teori social.
b. Seseorang hanya akan berhasil menjadi seorang pemimpin, apabila pada waktu ahir telah memiliki bakat, dan bakat tersebut kemudian dikembangkan melalui proses pendidikan yang teratur dan pengalaman.
c. Teori ini memanfaatkan segi-segi positif teori genetis dan teori social.
d. Teori yang mendekati kebenaran.


B. Teori Kepemimpinan Berdasarkan Sifat

Di tinjau dari segi sejarah, pemimpin atau kepemimpinan lahir sejak nenek moyang, sejak terjadinya hubungan kerjasama atau usaha bersama antara manusia yang satu dengan dengan manusia yang lain untuk menjapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Jadi kepemimpinan lahir bersama – sama timbulnya peradaban manusia.

• Machiavelli
Ia terkenal tentang nasehatnya mengenai kebijaksanaan yang harus dimiliki oleh seorang Perdana Mentri, yaitu antara lain harus mempunyai keahlian dalam :
a. Upacara – upacara ritual, kebaktian keagamaan
b. Peratuaran dan perundang – undangan
c. Pemindahan dan pengangkutan
d. Pemberian honorium/pembayaran dan kepangkatan
e. Upacara – upacara dan adat kebiasaan.
f. Pemindahan pegawai untuk menhindarkan kegagalan
g. Bertani dan pekerjaan lainnya.

• Empuh Prapanca dengan bukunya yang terkenal Negara Kertagama menyebut 15 sifat yang baik yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yaitu:
a. Wijana, sikap bijaksana
b. Mantri wira, sebagai pembela negara sejati
c. Wicaksaning naya, bijaksana dalam arti melihat masa lalu, kemampuan analisa, mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
d. Matanggwan, mendapat kepercayaan yang tinggi dari yang dipimpinnya.
e. Satya bakti haprabu, setia dan bakati kepada atasan (loyalitas).
f. Wakjana, pandai berpidato dan berdiplomasi.
g. Sajjawopasama, tidak sombong, rendah hati, manusiawi.
h. Dhirrottsaha, bersifat rajin sungguh- sungguh kreatif dan penuh inisiatif.
i. Tan-lalana, bersifat gembira, periang.
j. Disyacitra, Jujur terbuka.
k. Tancatrisan, tidak egoistis.
l. Masihi Samastha Bhuwana, bersifat penyayang, cinta alam.
m. Ginong Pratidina, tekun menegakkan kebenaran.
n. Sumantri, sebagai abdi negara yang baik.
o. Ansyaken musuh, mampuh memusnakan setiap lawan.

• Ajaran Hasta Brata.
Hasta Bhrata (delapan pedoman pilihan) yang terdapat dalam kitab Ramayana berisi sifat - sifat positif sebagai pedoman bagi setiap pemimpin adalah :
a. Sifat matahari (surya) Yaitu:
- Menerangi dunia dan memberi kehidupan pada semua mahluk.
- Menjadi penerang selurah rakyat.
- Jujur dan rajin bekerja sehingga negara aman dan sentosa.
b. Sifat bulan (candra) yaitu:
- Memberi penerangan terhadap rakyat yang sedang dalam kegelapan (kesulitan)
- Menerangkan perasaan dan melindungi rakyat sehingga terasa tentram untuk menjalankan tugas masing- masing.
c. Sifat Bintang (kartika) yaitu:
- Menjadi pusat pandangan sumber susila dan budaya, dan menjadi suri tauladan
d. Sifat Awan yaitu :
- Dapat menciptakan kewibawaan
- Tindakan mendorong agar rakyat tetap taat.
e. Sifat Bumi yaitu:
- Ucapanya sederhana.
- Teguh, dan kokoh pendiriannya.
f. Sifat Samudera,yaitu:
- mempunyai pandangan yang luas
- membuat rakyat seia sekata.
g. Sifat Api (Agni) yaitu:
- Menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu.
h. Sifat Angin (Bayu) yaitu :
- terbuka dan tidak ragu – ragu terhadap semua masalah.
- Bersikap adil terhadap siapa pun.

• The Traits and abilities Theory yang dikemukakan oleh stogdill dengan menekan pada kwalitas individu dan terdapat relevansi yang erat antara sifat dan kepemimpinan (capacity, status, participation, responsibility,achievement).


C. Teori Kepemimpinan Berdasarkan Tingkah Laku

Dengan memusatkan pada ciri-ciri dan gaya yang dimiliki oleh setiap pemimpin yang bersangkutan, mereka yakin akan berhasil dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Sehingga gaya dan ciri-ciri tersebut akan menimbulkan berbagai tipe.

Ada beberapa tipe kepemimpinan.
1. Tipe Otoriter
Tipe ini mempunyai sifat-sifat:
a. Semua kebijaksanaan ditentukan oleh pemimpin
b. Organisasi dianggap milik pribadi pemimpin
c. Segala tugas dan pelaksanaannya ditentukan oleh pemimpin .
d. Kurang ada partisipasi dari bawahan .
e. Tidak menerima kritik, saran dan pendapat bawahan .

2. Tipe Demokratis
a. Semua kebijaksanaan dan keputusan dilakukan sebagai hasil diskusi dan musyawarah .
b. Kebijaksanaan yang akan dating ditentukan melalui musyawarah dan diskusi.
c. Anggota kelompok, bebas bekerjasama dengan anggota yang lain, dan berbagai tugas diserahkan kepada kelompok .
d. Kritik dan pujian bersifat objektif dan berdasarkan fakta-fakta .
e. Pemimpin ikut berpartisipasi dalam kegiatan sebagai anggota biasa .
f. Mengutamakan kerjasama .

3. Tipe Semuanya
a. Kebebasan diberikan sepenuhnya kepada kelompok atau perseorangan di dalam pengambilan kebijaksanaan maupun keputusan .
b. Pemimpin tidak terlibat dalam musyawarah kerja .
c. Kerjasama antara anggota tanpa campur tangan pemimpin .
d. Tidak ada kritik, pujian atau usaha mengatur kegiatan pemimpin .
Di samping ketiga gaya kepemimpinan diatas Sondang P.Siagian, MPA.,Ph.D. mengemukakan tipe pemimpin yang lain, ialah:

4. Tipe Militeristis
a. Lebih sering mempergunakan perintah terhadap bawahan .
b. Perintah terhadap bawahan sangat tergantung pada pangkat dan jabatan .
c. Menyenangi hal-hal yang bersifat formal .
d. Sukar menerima kritik .
e. Menggemari berbagai upacara .

5. Tipe Paternalistik
a. Bersikap melindungi bawahan .
b. Bawahan dianggap manusia yang belum dewasa .
c. Jarang ada kesempatan pada bawahan untuk mengambil inisiatif .
d. Bersikap maha tahu .

6. Tipe Karismatis
a. Mempunyai daya tarik yang besar, oleh karenanya mempunyai pengikut yang besar .
b. Daya tarik yang besar tersebut kemungkinan disebabkan adanya kekuatan gaib (supernature) .

Disamping teori yang telah dikemukakan diatas, ada teori lain yang Dikemukakan oleh W.J. Reddin dalam artikelnya yang berjudul “What Kind of Manager”.
Ada tiga pola dasar yang dapat dipakai untuk menentukan watak atau tipe seorang pemimpin. Ketiga pola dasar tersebut :
1. Berorientasi tugas (task orientation).
2. Berorientasi pada hubungan kerja (Relationship orientation).
3. Berorientasi pada hasil (effectiveness orientation).

Berdasarkan sedikit banyaknya orientasi atau penekanan ketiga hal diatas pada diri seorang pemimpin akan dapat ditentukan delapan tipe pemimpin masing-masing ialah:
1. Deserter
2. Bureaucrat
3. Missionary
4. Developer
5. Autocrat
6. Benevolent autocrat
7. Compromiser
8. Executive

Pemikiran Teori Hukum Murni

Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum murni menolak untuk dijadikan ilmu metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannyam, kedua bidang itu berbeda karena teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para pengikutnya.

Usaha yang konsisten ini terutama menyangkut konsep-konsep fundamental, seperti konsep norma hukum di satu pihak dan konsep-konsep hak dan kewajiban hukum di lain pihak. Di Perancis dan Jerman, ilmu hukum disajikan secara berbeda antara hukum dalam pengertian obyektif dan hukum dalam pengertian subyektif, dan terakhir menyangkut hubungan antara hukum dan negara. Teori hukum murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yakni yang hanya mengembangkan hukum itui sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter. Teori ini lazim dikaitkan pada mazhab Wina yang tokohnya adalah Hans Kelsen.

Pada dasarnya, pemikiran Kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin. Walaupun Kelsen ketika mulai mengembangkan teori-teorinya, seperti diakui kemudian, sama sekali tidak mengetahui karya Austin. Asal-usul falsafah madzhab Wina sangat berbeda dari Utilitarianisme Austin. Dasar falsafah pemikiran Kelsen adalah Neo Kantialisme, hal ini menghubungkan kelsen dengan inspirasi Neo-Kant dari Stamler dan Delfeccio, tetapi simpulan-simpulan yang ditarik Kelsen dan Madzhab Wina dari dalil-dalil aliran Neo-Kant, secara radikal bertentangan dengan dalil-dalil kedua kedua ahli hukum ini. Stamler menjadi terlibat dalam kesukaran-kesukaran teori hukum murni yang berlaku di seluruh dunia, bersih dari segala sesuatu yang dapat berubah, tetapi masih mampu memberikan gagasan-gagasan yang memberi bimbingan bagi ahli hukum yang mencari keadilan.

Madzhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yakni pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan dan keinginan. Baik Stamler maupun Del Vecchio mengkombinasikan perbedaan bentuk dan materi dari Kant dengan ideologi hukum; Stamler dengan cita hukum yang semu formal yang ditarik dari etika Kant, Del Vecchio dengan instuisi cita keadilannya yang didasarkan atas kesadaran manusia. Kelsen dan para pengikutnya menolak tiap idealisme hukum seperti itu dan menganggapnya tidak ilmiah. Teori hukum harus murni formal dan di pihak lain hukum pada hakekatnya berbeda dengan alam.

Ilmu hukum adalah ilmu normatif, demikian menurut Kelsen dan hukum itu semata-mata berada dalam kawasan dunia sollen. Karakteristik dari norma adalah sifatnya yang hipotetis, lahir bukan karena alami, melainkan karena kemauan dan akal manusia. Kemauan dan akal ini menelorkan pernyataan yang berfungsi sebagai asumsi dasar. Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai “suatu analisis tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin, suatu analisis yang bebas dari semua pendapat etis atau politis mengenai suatu nilai”. Kelsen pada dasarnya ingin menciptakan suatu ilmu pengetahuan huikum murni, menghilangkan dari semua unsur-unsur yang tidak penting dan memisahkan jurisprudence dari ilmu-ilmu sosial, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum analis denga tegas.

Kelsen juga menolak untuk memberikan definisi hukum sebagai suatu perintah. Oleh karena definisi yang demikian itu mempergunakan pertimbangan-pertimbangan subyektif dan politis, sedangkan yang dikehendaki ilmu pengetahuannya benar-benar objektif. Perspektif Kelsen dalam memandang hukum tidak berusaha menggambarkan apa yang terjadi, tetapi lebih menitik beratkan untuk menentukan peraturan-peraturan tertentu, meletakkan norma-norma bagi tindakan yang harus diikuti orang.

Teori ini boleh dilihat sebagai suatu pengembangan yang amat saksama dari aliran positivisme yang baru saja dibicarakan. Seperti dikatakan di atas, ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Menurut Kelsen, teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan; “Apakah hukumnya?” dan bukan “Bagaimanakah hukum yang seharusnya?” Oleh karena titik tolak yang demikian itu, maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan, hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep ideologis, suatu ideal yang “irasional” (Bodenheimer, 1974:99). Dikatakan olehnya, “Pendapat yang umum dikemukakan mengatakan, bahwa keadilan itu ada, tetapi pendapat itu tidak bisa memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan suatu keadaan yang kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak (volition) dan tindakan manusia, tetapi ia tidak bisa menjadi subyek pengetahuan. Dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya kepentingan-kepentingan”.(Bodenheimer, 1974:99).

Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa ia menghendaki suatu gambaran tentang hukum yang bersih dalam abstraksinya dan ketat dalam logikanya. Oleh karena itulah ia menyampingkan hal-hal yang bersifat ideologis, oleh karena dianggapnya irasional. Teori hukum yang murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Kelsen adalah sebagai berikut (Friedmann, 1953:113):

1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).

2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.

3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.

4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.

5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yng spesifik.

6. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

Ilmu hukum adalah “ilmu normatif”, demikian dinyatakan oleh Kelsen berkali-kali. Hukum itu semata-mata berada dalam kawasan dunia sollen. Ciri hakiki dari norma adalah sifatnya yang hipotetis. Ia lahir bukan karena proses alami, melainkan karena kemauan dan akal manusia. Kemauan dan akal ini menelorkan pernyataan yang berfungsi sebagai asumsi dasar atau permulaan. Dinyatakan, bahwa berbuat begini atau begitu merupakan dalil yang umum dan sebagai kelanjutannya harus diikuti oleh konsekuensi tertentu. Konsekuensi yang demikian itu akan dilaksanakan oleh kehendak manusia sendiri juga. Oleh karena itu salah satu ciri yang menonjol pada teori Kelsen adalah: paksanaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa ini (Allen, 1958:51).

Bagian lain dari teori Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, suatu dalil akbar dan tidak dapat ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum, bagaimana berputar-putarnya pun jalan itu (Allen, 1958:51). Dengan demikian, maka dalil akbar yang disebut sebagai Grundnorm itu kecuali berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harus diperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang ada. Semua hukum yang berada dalam kawasan rejim Grundnorm tersebut harus bisa mengait padanya, oleh karena itu ia bisa juga dilihat sebagai induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu. Grundnorm ini tidak perlu sama untuk setiap tata hukum; tetapi ia selalu akan ada di situ, apakah dalam bentuk tertulis, ataukah sebagai suatu pernyataan yang tidak tertulis.

Grundnorm ini merupakan semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum itu harus dipetuhi dan dia pula yang memberikan pertanggungjawaban, mengapa hukum di situ harus dilaksanakan. Oleh karena itu ia lebih merupakan suatu dalil daripada peraturan biasa. Dalil itu akan tetap menjadi dasar dari tata hukum manakala orang mempercayai, mengakui dan mematuhinya. Tetapi apabila orang sudah mulai menggugat kebenaran dari dalil akbar tersebut, maka keseluruhan bangunan hukumnya pun akan runtuh. Inilah yang disebut revolusi.

Dalam teori Kelsen, sejak mulai dari kelahiran “hipotesi perdana” (initial hypothesis) yang disebut Grundnorm tersebut, maka proses selanjutnya pun berputarlah sudah. Yang disebut sebagai proses di sisni adalah proses konkretisasi setapak demi setapak, mulai dari norma dasar itu dan penerapannya terhadap situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufentheorie, yaitu yang melihat tata hukum sebagai suatu proses menciptakan sendiri norma-norma, dari mulai norma-norma yang umum sampai kepada yang lebih konkrit, sampai kepada yang paling konkrit. Pada ujung terakhir proses ini, sanksi hukum lalu berupa izin yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau memaksakan suatu tindakan. Dalam hal ini apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, kini telah menjadi sesuatu yang “boleh” dan “dapat” dilakukan (Dias, 1976:503).

Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai “suatu analisis tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin, suatu analisis yang bebas dari semua pendapat (judgements) etik atau politik mengenai nilai” (Allen, 1958:52). Kritik yang ditujukan kepada teori Kelsen yang positivistis, realistis dan murni itu, di antaranya didorong oleh pemikiran, bahwa teori yang demikian itu akan terlalu menekankan pada hukum sebagai konsep-konsep, yang mengutamakan studi terhadap hukum sebagai suatu Deutungsschema yang kait mengait secara logis tanpa cacat dan melupakan nilai kemanusiaannya (Allen, 1958:54). Pengikut-pengikut Kelsen tertentu menghawatirkan, bahwa teori itu akan terjatuh menjadi Begriffsjurisprudenz yang kering. Yang disebut terakhir ini mengembangkan ilmu hukum dari konsep-konsep yang ada melalui suatu penalaran logis semata, sehingga menimbulkan kesan tentang adanya suatu kekuatan dari hukum untuk melakukan suatu ekspansi logis.(Scholten, 1954:61). Ekspansi ini semata-mata didasarkan pada penalaran logis dan tidak memperhatikan segi manusiawi dari konstruksinya, sehingga diperoleh hasil yang secara logis benar, tetapi secara menusiawi mungkin merupakan keanehan.


TEORI HUKUM

Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.2)
Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.Teori-Teori Hukum Pada Zaman Yunani-Romawi
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.
Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.
Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.4)

Pada Abad Pertengahan
Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.
Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia.
Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam, Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung keadilan legal.5)

Teori-Teori Pada Abad XIX dan Selanjutnya


Positivisme dan Utilitarianisme
Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum.
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :6)
1. Hukum adalah perintah.
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources).
John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.7)Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.8)
John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat, bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.9)

Teori Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut :10)
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam
4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum
5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik
6. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa didalam suatu masyarakat hanya satu dan bukan dua kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama.
Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu.

Teori Sosiologi klasik

Mempelajari ilmu sosiologi tidak akan dapat terlepas pula dari mempelajari mata kuliah teori sosiologi baik yang klasik maupun yang modern. Dengan demikian Anda sebagai mahasiswa sosiologi mempunyai kewajiban untuk mempelajari dan juga memahami tentang landasan teori dari konsep-konsep sosiologi yang sudah dan yang akan Anda pelajari dalam mata kuliah-mata kuliah lainnya.

Mata kuliah Teori Sosiologi Klasik ini merupakan dasar untuk mempelajari mata kuliah Teori Sosiologi Modern, karena pemikiran dari para tokoh yang dikategorikan dalam teori sosiologi klasik banyak mempengaruhi bahkan menjadi dasar berpijak dari munculnya teori-teori dari para tokoh yang kemudian dikategorikan dalam teori sosiologi modern. Pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep para tokoh sosiologi klasik dapat dikatakan sampai kapan pun akan terus menjadi payung dari munculnya teori-teori baru di kemudian hari, atau dapat juga dikatakan sosiologi klasik itu tidak akan pernah hilang dari khasanah perkembangan ilmu sosiologi.

Dalam teori sosiologi klasik akan dibahas latar belakang dari perkembangan teori sosiologi dan riwayat hidup dari para tokoh sosiologi klasik serta pemikiran-pemikiran mereka. Berawal dari modul pertama pembahasan akan mengetengahkan materi tentang teori sosial dalam konteks sosiologi kemudian dilanjutkan dengan materi tentang sejarah teori sosiologi klasik yang akan dikemukakan pada modul kedua. Sesuai dengan perkembangan masyarakat yang terjadi pada abad ke-20 maka teori sosiologi pun juga mengalami perkembangan, dimana akan dibahas tentang teori sosiologi menjelang abad ke-20 dan perkembangannya setelah pertengahan abad ke-20, semua itu akan dijelaskan pada modul ketiga.

Agar Anda dapat mengetahui secara lebih jelas tentang tokoh sosiologi klasik maka pada modul-modul berikutnya yang dimulai dari modul empat sampai modul dua belas, akan disajikan pembahasan tentang tokoh-tokoh dari teori sosiologi klasik. Pembahasan akan berawal dari Auguste Comte, Hebert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber, Georg Simmel, Karl Mannheim, Robert Ezra Park, dan juga Alfred Schutz . Setiap pembahasan akan diuraikan tentang riwayat hidup masing-masing tokoh, yang kemudian dilanjutkan pula tentang pemikiran teoritis mereka masing-masing.

Para sosiolog Amerika awal beraliran politik liberal dan tidak konservatif seperti kebanyakan teoritisi Eropa awal. Menurut Schwendinger dan Schwendinger (1974) menyatakan bahwa teori sosiologi Amerika awal membantu merasionalkan eksploitasi, imperialisme domestik dan internasional, serta ketimpangan sosial. Dengan demikian, liberalisme politik sosiolog awal ini mengandung implikasi konservatif yang sangat besar.Beberapa faktor yang berperan penting dalam perkembangan teori Amerika adalah industrialisasi dan urbanisasi. Roescoe Hinkle (1980) dan E. Fuhrman (1980) melukiskan beberapa konteks dasar yang mendorong bangunan teori yang menyangkut perubahan sosial. Sementara Arthur Vidich dan Stanford Lyman (1985) menunjukkan besarnya pengaruh Kristen, terutama ajaran Protestan, terhadap kemunculan sosiologi Amerika. Menurutnya, sosiologi merupakan �respon moral dan intelektual terhadap masalah kehidupan dan terhadap pemikiran lembaga dan keyakinan orang Amerika�Ciri lain sosiologi Amerika awal adaah berpaling dari perspektif historis dan searah dengan orientasi positivistik atau �ilmiah�. Sosiolog Amerika lebih cenderung mengarah pada upaya studi ilmiah terhadap proses-proses sosial jangka pendek daripada membuat interpretasi perubahan historis jangka panjang. Kebanyakan teoritisi Eropa menciptakan teori sosiologi, sedangkan teoritisi Amerika memanfaatkan landasan teoritis yang sudah disediakan itu.Berikut tokoh-tokoh yang secara historis berpengaruh terhadap teori sosiologi:Spencer (1820-1903). Spencer lebih berpengaruh terhadap sosiologi Amerika awal dikarenakan Spencer menulis dalam bahasa Inggris, sedangkn teoritisi lain tidak. Selain itu ia menulis dalam pengertian nonteknis yang menyebabkan karyanya mudah diterima oleh kalangan yang lebih luas. Teorinya bersifat menerangkan bagi masyarakat yang tengan menjalani proses industrialisasi.

William Graham Sumner (1840-1910). Pada dasarnya ia menganut pemikiran survival of the fittest dalam memahami dunia sosial. Seperti Spencer, ia melihat manusia berjuang melawan lingkungannya dan yang paling kuatlah yang akan berhasil mempertahankan hidupnya. Sistem teoritis ini cocok dengan perkembangan kapitalisme karena menyediakan legitimasi teoritis bagi ketimpangan kekuasaan dan kekayaan yang ada.

Lester F. Ward (1841-1913). Ward menerima gagasan bahwa manusia berkembang dari bentuk yang lebih rendah ke statusnya yang seperti sekarang. Ia yakin bahwa masyarakat kuno ditandai oleh kesederhanaan dan kemiskinan moral, sedangkan masyarakat modern lebih kompleks, lebih bahagia dan mendapatkan kebebasan lebih besar. Menurutnya, sosiologi tidak hanya bertugas meneliti kehidupan sosial saja, tetapi harus pula menjadi lmu terapan. Sosiologi terapan ini meliputi kesadaran yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Thorstein Veblen (1857-1929). Arti penting gagasannya terdapat dalam bukunya yang berjudul The Theory of the Leisure Class (1899/1994) memfokuskan pada konsumsi, bukannya produksi. Jadi karya ini mengantisipasi pergeseran dalam teori sosiologi dewasa ini yang berpindah dari fokus produksi menuju fokus konsumsi.Aliran ChicagoAlbion Small (1848-1926). Pendiri Jurusan Sosiologi Universitas Chicago tahun 1892. Pendapatnya mengarah kepada pandangan bahwa sosiologi harus memusatkan perhatian pada reformasi sosial dan pandangan ini digabungkan dengan keyakinan bahwa sosiologi haruslah selalu ilmiah.W.I. Thomas (1863-1947). Pernyataan utamanya mucul pada tahun 1918 dengan diterbitkannya hasil riset ilmiah bersama Florian Znaniecki berjudul The Polish Peasant in Europe and America. Martin Bulmer melihatnya sebagai studi “landmark“ karena hasil studinya itu �memindahkan sosiologi dari teori abstrak dan riset kepustakaan ke studi dunia empiris dengan menggunakan sebuah kerangka teoritis. Selain itu terdapat juga pernyataan psikologi sosialnya yang paling terkenal adalah: “Bila manusia mendefinisikan situasi sebagai nyata, maka akibatnya adalah nyata.“ Penekanannya adalah pada arti penting apa yang dipikirkan orang dan bagaimana pikirannya itu mempengaruhi apa yang mereka kerjakan. Sasaran perhatian psikologi sosial mikroskopik ini bertolak belakang dengan sasaran perhatian perspektif struktur sosial dan kultural pemikir Eropa seperti Marx, Weber, dan Durkheim. Inilah salah satu ciri khas produk teoritis aliran Chicago – interaksionisme simbolik.Robert Park (1864-1944). Ia mengembangkan minat yang besar dari aliran Chicago terhadap ekologi urban. Bersama Ernest W. Burgess, 1921, ia menerbitkan buku ajar sosiologi pertama yang berjudul An Introduction to The Science of Sociology.

Charles Horton Cooley (1864-1929). Ia mempelajari tentang aspek psikologi sosial dari kehidupan sosial. Cooley menekuni tentang kesadaran. Yang terkenal adalah konsep cermin diri (the looking glass self), yang menyatakan bahwa manusia memiliki kesadaran dan kesadaran itu terbentuk dalam interaksi sosial yang berlanjut. Selain itu adalah konsep kelompok primer, yakni kelompok yang hubungan antara anggotanya sangat akrab dan bertatap muka dalam arti saling mengenal kepribadian masing-masing. Baik Cooley maupun Mead menolak pandangan behavioristik tentang manusia, pandangan yang menyatakan manusia (individu) memberikan respon secara membabi buta dan tanpa kesadaran terhadap rangsangan dari luar. Ia menganjurkan sosiolog mencoba menempatkan diri di tempat aktor yang diteliti dengan menggunakan metode introspeksi simpatetik untuk menganalisis kesadaran itu. Sosiologi seharusnya memusatkan perhatian pada fenomena psikologi sosial seperti kesadaran, tindakan, dan interaksi.

George Herbert Mead (1863-1931). Pemikiran Mead perlu dilihat dalam konteks behaviorisme psikologi tentang pemusatan perhatian pada aktor dan perilakunya. Setelah kematian Mead dan pindahnya Park, mulai memudar Sosiologi Chicago.

Selain itu, sekelompok wanita juga membentuk organisasi reformasi sosial serta mengembangkan teori sosiologi rintisan. Diantara wanita itu adalah Jane Adams (1860-1935), C. P. Gilman (1860-1935), A. J. Cooper (1858-1964), Ida W. Barnett (1862-1931), Marianne Weber (1870-1954) dan B.P. Webb (1858-1943). Ciri-ciri utama teori mereka yang sebagian dapat menjelaskan bahwa teori itu mereka kemukakan dalam rangka upaya membangun sosiologi profesional. Karena perkembangan disiplin sosiologi meminggirkan sosiolog dan teoritisi sosiologi wanita, metode riset mereka sering dipadukan dengan praktik yang mereka lakukan sendiri, dan aktivitas para wanita itu dijadikan sebagai alasan untuk menetapkan mereka sebagai �bukan sosiolog�.

W.E.B. Du Bois (1868-1963) dan Teori Ras. Ia tertarik pada ide-ide abstrak demi melayani hak-hak sipil, terutama untuk orang-orang Afrika Amerika. Studinya, The Philadelphia Negro (1899/1996), terhadap tujuh distrik di Philadelphia dan terkenal sebagai etnografi rintisan. Teorinya yang terkenal The Soul of Black Folk serta veil (selubung) yang menciptakan separasi yang jelas antara orang Afrika-Amerika dan kulit putih. Selain itu teori kesadaran ganda (double conciousness), perasaan akan “ke-dua-an� atau perasaan di pihak Afrika-Amerika yang melihat dan mengukur diri sendiri melalui mata orang lain.

Teori Sosiologi Hingga Pertengahan Abad 20

Pitirim Sorokin (1889-1968). Ia mendirikan jurusan sosiologi di Harvard dan mengangkat Talcot Parsons sebagai instruktur sosiologi.

Talcot Parsons (1902-1979). Pada tahun 1937, ia menerbitkan buku yang berjudul The Structure of Social Action. Buku ini penting karena: pertama, memperkenalkan teori-teori besar Eropa ke kalangan luas di Amerika. Kedua, Ia memusatkan perhatian pada karya Durkheim, Weber,dan Pareto. Ketiga, menjadi tonggak penyusunan teori sosiologi sebagai kegiatan sosiologi yang penting dan sah. Keempat, Ia menekankan penyusunan teori sosiologi khusus yang telah berpengaruh besar terhadap sosiologi. Ia lebih memusatkan perhatianpada sistem sosial dan fungsionalis struktural. Kekuatannya terletak pada hubungan antara struktur sosial berskala besar dan pranata sosial. Buku lainnya berjudul The Social System(1951), berkonsentrasi pada struktur masyarakat dan pada antarhubungan berbagai struktur itu. Perubahan dipandang sebagai proses yang teratur dan Parsons akhirnya menerima pemikiran neorevolusioner tentang perubahan sosial.

George Homans (1910-1989). Ia mencetuskan teori Pareto dan kemudian dijadikan buku yang bejudul An Introduction to Pareto (ditulis bersama Charles Curtis) tahun 1934. Selain itu, ia mengemukakan teori behaviorisme psikologi. Berdasarkan perspektif ini, ia membangun teori pertukaran.Di sini Harvard dan produk teoritis utamanya, fungsionalisme struktural, menjadi dominan dalam sosiologi di akhir tahun 1930-an dan menggantikan aliran Chicago dan interaksionisme simbolik.Herbert Blumer (1900-1987). Ia menciptakan ungkapan symbolic interactionism pada tahun 1937.Pada tahun 1900-an hingga 1930-an teori Marxian berkembang, disertai kemunculan aliran kritis atau aliran Frankfurt. Teori kritis menggabungkan pemikiran Marx dan Weber yang menciprakan istilah �Marxisme Weberian�. Aliran ini menggunakan teknik penelitian ilmiah yang dikembangkan oleh sosiolog Amerika untuk meriset masalah minat terhadap pemikiran Marxis. Teoritisi kritis berupaya menyatukan teori yang berorientasi Freudian dengan pemikiran Marx dan Weber di tingkat sosialdan kultural.Karl Manheim (1893-1947). Ia terkenal karena membedakan antara dua sistem gagasan – ideologi dan utopia. Ideologi adalah sistem gagasan yang mencoba menyembunyikan dan melestarikan keadaan kini dengan menginterpretasikannya dari sudut pandang masa lalu. Sebaliknya, utopia adalah sistem gagasan yang mencoba melampaui keadaan kini dengan memusatkan perhatian pada masa datang.Teori Sosiologi dari Pertengahan Abad 20Era 1940-an dan 1950-an adalah tahun paradoks antara puncak dominasi dan awal kemerosotan fungsionalisme struktural.George Huaco (1986) mengaitkan pertumbuhan dan kemerosotan fungsionalisme struktural dengan posisi masyarakat Amerika dalam tatanan dunia.C. Wright Mills (1916-1962). Ia menerbitkan dua karya utama: pertama, White Collar yakni pekerja berkerah putih. Kedua, The Power Elite (1956) merupakan buku yang menunjukkan betapa Amerika didominasi oleh sekelompok kecil pengusaha, politisi dan pimpinan tentara. Selain itu, ia menerbitkan buku yang berjudul The Sosiological Imagination (1959). Buku ini mengandung kritikan keras Mills terhadap Parsons dan terhadap praktik teori besarnya.

Dahrendorf . Karya utamanya Class and Class Conflict in Indutrial Society (1959) berpengaruh dalam teori konflik karena banyak menggunakan logika struktural-fungsional yang memang sesuai dengan logika sosiolog aliran utama.

George Homans (1910-1989). Lahirnya teori pertukaran dan ia menggunakan pendekatan behaviorisme paikologi Skinner. Ia menerbitkan buku Social Behavior: Its Elementary Forms. Menurutnya jantung sosiologi terletak dalam studi interaksi dan perilaku individual. Perhatian utamanya lebih tertuju pada pola-pola penguatan (reinforcement), sejarah imbalan (reward), dan biaya (cost) yang menyebabkan orang melakukan apa-apa yang mereka lakukan.

Erving Goffman (1922-1982). Pernyataan paling terkenal Goffman tentang teori dramaturgis berupa buku Presentation of Self in Everiday Life, diterbitkan tahun 1959. Menurutnya interaksi dilihat sangat rapuh, dipertahankan oleh kinerja sosial. Kinerja sosial yang buruk atau kacau merupakan ancaman besar terhadap interaksi sosial sebagaimana yang terjadi pada pertunjukan teater.Alfred Schutz (1899-1959). Ia memusatkan perhatian pada cara orang memahami kesadaran orang lain sementara mereka hidup dalam aliran kesadaran mereka sendiri. Ia juga menggunakan perspektif intersubjektivitas dalam pengertian lebih luas untuk memahami kehidupan sosial, terutama mengenai ciri sosial pengetahuan. Secara keseluruhan Schutz memusatkan perhatian pada hubungan dialektika antara cara individu membangun realitas sosial dan realitas kultural yang mereka warisi dari para pendahulu mereka dalam dunia sosial.Bila para sosiolog fenomenologi cenderung memusatkan perhatian pada apa yang dipikirkan orang, sosiolog etnometodologi mencurahkan perhatian pada studi terinci tentang percakapan orang. Etnometodologi pada dasarnya adalah studi tentang kumpulan pengetahuan berdasarkan akal sehat dan rangkaian prosedur dan pertimbangan (metode) yang dapat dipahami anggota masyarakat biasa dan yang mereka jadikan sebagai landasan untuk bertindak.Akhir 1960-an ditandai perkembangan teori Marxian dalam teori sosiologi Amerika. Dan berawal di penghujung 1970-an, muncul teori baru yang menantang teori sosiologi yang sudah mapan – dan bahkan menantang sosiologi Marxian sendiri. Cabang pemikiran sosial radikal terakhir inilah yang dimaksud dengan teori feminis kontemporer. Teori feminis melihat dunia dari sudut pandang wanita untuk menemukan cara yang signifikan, tetapi tak diakui dimana aktivitas wanita – yang disubordinasikan berdasarkan jender dan dipengaruhi oleh berbagai praktik stratifikasi seperti kelas, ras, umur, heteroseksual yang dipaksakan, dan ketimpangan geososial – membantu menciptakan dunia. Teori ini berinteraksi dengan perkembangan aliran post-strukturalis dan post-modern. Ketika strukturalisme tumbuh di dalam sosiologi, di luar sosiologi berkembang pula post-strukturalisme.Michael Foucault (1926-1984). Ia memusatkan perhatian pada struktur, tetapi kemudian ia beralih keluar struktur, memusatkan perhatian pada kekuasaan dan hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan.Perkembangan Terkini dalam Teori SosiologiBanyak karya dalam teori sosiologi Amerika yang memusatkan perhatian pada hubungan antara teori-teori mikro dan makro serta menyatukan antara berbagai tingkat analisis. Ada empat tingkatan utama analisis sosial yang harus dijelaskan menurut cara yang terintegrasi: subjektivitas makro, objektivitas makro, subjektivitas mikro, dan objektivitas mikro.Sejalan dengan pertumbuhan minat terhadap analisis integrasi mikro-makro di Amerika, di Eropa orang memusatkan perhatian pada analisis integrasi agen-struktur. Ada empat upaya analisis utama dalam teori sosial Eropa masa kini yang dapat dihimpun:

  • Teori strukturisasi Anthony Gidden (1984), melihat agen dan struktur sebagai dualitas, artinya keduanya dapat dipisahkan satu sama lain.
  • Margaret Archer (1982) menolak pendapat yang menyatakan agen dan struktur dapat dipandang sebagai dualitas, tetapi lebih melihatnya sebagai dualisme.
  • Piere Bourdieu dalam bukunya, masalah agen-struktur diterjemahkan menjadi pemusatan perhatian terhadap hubungan antara habitus dan bidang atau lapangan (field).
  • Jurgen Habermas menjelaskan masalah agen-struktur di bawah judul â€?kolonisasi kehidupan-duniaâ€?.Gerakan di atas membuka jalan untuk gerakan lebih luas menuju sintesis teoritis yang dimulai sekitar awal tahun 1990-an. Terdapat dua aspek khusus karya sistesis baru dalam teori sosiologi. Pertama, sintesis yang sangat luas dan tak terbatas pada upaya sintesis yang terpisah. Kedua, sintesis yang bertujuan menyintesiskan pemikiran teoritisi yang relatif sempit dan tidak mengembangkan teori sintesis besar yang meliputi semua teori sosiologi.Semua teoritisi klasik besar (Max, Weber, Durkheim, dan Simmel) memikirkan dunia modern.
  • Anthony Giddens menggunakan istilah seperti modernitas â€?radikalâ€? atau â€?tinggiâ€?. Ia melihat modernitas sekarang sebagai â€?juggernautâ€? yang lepas kontrol.

Menurut Ulrich Beck (1992), modernitas yang baru muncul ini paling tepat dilukiskan sebagai �masyarakat berisiko�. Jurgen Habermas melihat modernitas sebagai proyek yang belum selesai. Sedangkan post-modernitas adalah sejarah baru yang dianggp telah menggantikan era modern atau modernitas. Teori sosial post-modern adalah cara berpikir baru tentang post-modernitas; dunia sudah demikian berbeda sehingga memerlukan cara berpikir yang sama sekali baru.Teori-teori yang Perlu Diperhatikan di Awal Abad 21Teori Sosial MultikulturalKarakteristik teori multikultural adalah:

  • Penolakan terhadap teori universalistik yang cenderung mendukung pihak yang kuat; teori multikultural berupaya memberdayakan pihak yang lemah.
  • Teori multikultural mencoba menjadi inklusif, menawarkan teori atas nama kelompok-kelompok lemah.
  • Teoritisi multikultural tidak bebas nilai; mereka sering menyusun teori atas nama pihak lemah dan bekerja di dunia sosial untuk mengubah struktur sosial, kultur dan prospek untuk individu.
  • Teoritisi multikultural tidak hanya berusaha mengganggu dunia sosial tetapi juga dunia intelektual; mereka mencoba menjadikannya lebih terbuka dan beragam.
  • Tidak ada usaha untuk menarik garis yang jelas antara teori dan tipe narasi lainnya.
  • Teori multikultural sangat kritis; kritik itu adalah kritik terhadap diri dan kritik terhadap teoritisi lain serta terhadap dunia sosial.
  • Teoritisi multikultural mengakui bahwa karya mereka dibatasi oleh sejarah tertentu, konteks kultural dan sosial tertentu, dimana mereka pernah hidup dalam konteks tersebut.

Teori Sosial Post-ModernTeori ini cenderung mendefinisikan masyarakat post-modern sebagai masyarakat konsumen, dengan akibat bahwa konsumsi memainkan peran penting dalam teori itu.Teori Konsumsi

Terdapat peningkatan dalam karya teoritis tentang konsumsi. Sebagai contoh karya teoritis yang didasarkan pada setting dimana kita mengonsumsi, misalnya Consuming Places (Urry, 1995), Enchanting a Disechanted World: Revolutionizing the Means of Consumption (Humphery, 1998).

Teori Aktor-Jaringan

Teori ini sangat dipengaruhi oleh strukturalisme dan post-strukturalisme.Teori GlobalisasiTeori ini muncul karena semakin mengglobalnya dunia sosial.Jadi, karena dunia sosial (dan intelektual) terus-menerus berubah, kita dapat mengantisipasi aliran perkembangan teori baru yang didesain untuk menjelaskan dan menangani perubahan-perubahan tersebut.

Teori Psikologi Adler

Tema-tama pokok dari teori psikologi Adler antaralain:

(1) Mengenai perasaan Inferioritas, Adler mengemukakan dua sumber inferioritas yaitu inferioritas fisik dan inferioritas psikologis

(a) Inferioritas fisik adalah rasa tidak lengkap oleh adanya kekurangan dalam tubuh. Dalam praktek kedokteran, Adler tertarik untuk menemukan jawaban mengapa orang yang terserang penyakit tertentu akan berusaha untuk mengatasinya. Ia menemukan bahwagangguan pada tubuh sebenarnya merupakan inferioritas dasar yang timbul karena hereditas atau kelainan dalam perkembangan.
Contoh terkenal adalah Demosthenes, seorang yang gagap ketika kanak-kanak, namun berkat latihan yang keras kemudian menjadi seorang orator ulung yang terkenal; Theodore Roosevelt, yang lemah fisik pada masa mudanya, berkat latihan yang sistematik menjadi orang yang berfisik tegak.

(b) Inferioritas Psikologi, yaitu perasaan-perasaan inferioritas yang bersumber pada rasa tidak lengkap atau tidak sempurna dalam setiap bidang kehidupan. Contoh: anak yang dimotivasikan oleh perasaan inferior akan berjuang untuk mencapai taraf perkembangan yang lebih tinggi. Setelah mencapai perkembangan yang diinginkan, muncul lagi perasaan inferioritas lalu ada perjuangan lagi, demikian akan terjadi seterusnya.

Perasaan inferioritas bukan suatu pertanda abnormalitas, melainkan justru penyebab segala bentuk penyempurnaan dalam kehidupan manusia.

Dari sudut pandang kesehatan mental ada perasaan inferioritas normal seperti rasa tidak lengkap yang merupakan daya pendorong kuat bagi perkembangan manusia.

Manusia didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi rasa inferioritasnya dan ditarik oleh hasrat untuk menjadi rasa superior.

Dan ada inferioritas abnormal yang adalah perasaan inferioritas yang dilebih-lebihkan oleh kondisi kondisi tertentu dalam keluarga dan masyarakat. Misalnya karena pemanjaan, penolakan anak, kritik berlebihan, yang akan menghasilkan manifestasi perilaku yang abnormal pula.

Perasaan inferior akan ditonjolkan secara kuat sekali apabila anak yang bersangkutan benar-benar memiliki inferioritas baik organik maupun inferioritas bayangan (semu), bila ia termasuk dalam jenis kelamin perempuan, atau menjadi anggota suatu kelompok minoritas.

(2) Kompensasi lebih muncul akibat perasaan inferior yang diberi penegakan berlebihan sehingga selanjutnya akan menuntun anak menuju suatu kegiatan kompensatoris dan suatu gaya hidup dengan ciri usaha-usaha aktif untuk mengatasi situasi minus dari inferioritasnya, dengan cara mencapai suatu situasi plus dari superioritas.

Tingkah laku kompensatoris itu condong menuntun orang kepada “kompensasi-lebih” lewat usaha-usaha untuk mendominasi orang lain, membangkitkan rasa permusuhan terhadap saingan-saingannya, dan mengembangkan sikap-sikap asosial, seperti ciri-ciri yang dimiliki oleh orang-orang jahat, teror bom/teroris, kriminal atau individu yang suka mengasingkan diri.

Individu yang menderita sebagai akibat perasaan inferior yang berlebihan, juga akan didorong oleh satu pikiran mengenai nilai diri yang dibesar-besarkan, arahan khayalan yang tidak masuk akal terhadap apa yang sedang diperjuangkan.

Pikiran ini mendominasi seluruh gaya hidupnya. Kesenjangan besar diantara realitas kehidupan individu dan khayalan yang diidealkan, justru menimbulkan banyak kecemasan, usaha-usaha lebih keras lagi, dan “kompensasi lebih” yang semakin parah.

Dan hal ini akan menimbulkan suatu lingkaran setan yang tidak ada ujung pangkalnya. Dalam perjuangan kearah superioritas, agresi dianggap lebih penting untuk diperhatikan dari pada seksualitas, lalu impuls agresi diganti dengan hasrat akan kekuasaan. Kekuasaan disamakan dengan sifat maskulin dan kelemahan selalu disamakan dengan sifat feminis. to be continue …