Pelecehan seksual merupakan bentuk dari deskriminasi seksual yang terdiri dari dua bentuk
diantaranya yaitu pelecehan seksual ‘quid pro quo harassment (I give, You give)’ yang sifatnya
timbal balik yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam dunia kerja dan
pelecehan seksual dalam bentuk kondisi lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kinerja
pegawai misalnya lelucon, ejekan dan komentar seksual. Tetapi pada intinya ruang lingkup
yang ditekankan pada artikel ini adalah pelecehan seksual yang terjadi pada wanita yang
kurang atau tidak diterima pada lingkungan kerja tertentu atau tidak dihargai oleh grup
tertentu.
Dua pendekatan yang dilakukan untuk melakukan penilaian atau pengukuran tindakan
pelecehan seksual. Pertama adalah SEQ (Sexual Experiences Questionaire) yang menilai
pelecehan seksual secara psikologi seperti rasa kurang nyaman dalam lingkungan kerja atau
dalam organisasi akibat lelucon seksual. Kedua adalah ISH (Inventory of Sexual Harassment)
yang menilai pelecehan seksual dalam bentuk tingkah laku.
Tetapi kadang pada situasi tertentu yang menggunakan wanita sebagai objek untuk menarik
keuntungan disuatu lingkungan kerja tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Contohnya, pelayan bar wanita harus menggunakan rok pendek ketat dan pelanggan yang
memesan minuman bar dengan bahasa seksual. Hal ini tidak dikategorikan sebagai pelecehan
seksual karena hal ini tidak melanggar ras, norma dan kebijakan yang diterapkan oleh
organisasi atau lingkungan kerja.
Teori dan penjelasan tentang pelecehan seksual, terutama alasan dan kondisi yang
menyebabkan terjadi pelecehan seksual. Teori dan penjelasan ini dibagi menjadi 3; dari sisi
sosial, organisasi dan sisi individu. Pada sisi sosial menjelaskan tentang bagaimana kadudukan
wanita terhadap pria di dalam lingkungan kerja dan masyarakat dan juga status individu. Di
dalam organisasi, terdapat jabatan dan status yang merepresentasikan kekuatan sehingga