RSS
Write some words about you and your blog here

PERKOSAAN

adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang telah melanggar menurut moral dan hukum. Dalam pengertian lain, pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi), perusakan alat kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan. Sedangkan dalam dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa: ”barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Pemerkosaaan tidak hanya menghilangkan keperawanan seorang perempuan, namun telah memberi dampak besar bagi korban antaranya; (1) pengucilan dalam keluarga, (2) pengucilan dalam masyarakat, (3) hilangnya rasa percaya diri korban dikarenakan kesucian sebagai salah satu indentitas diri perempuan telah hilang, dan(4) hilangnya hak dalam mengeyam pendidikan. Dampak phisklogis bagi korban sangat besar, korban depresi dan juga bisa berakhir bunuh diri akibat beban mental yang dialami.
Pengertian pasal 285 KUHP, dimana perkosaan didefinisikan ”bila dilakukan hanya di luar perkawinan”. Selain itu kata-kata bersetubuh memiliki arti bahwa secara hukum perkosaan terjadi pada saat sudah terjadi penetrasi. Pada saat belum terjadi penetrasi maka peristiwa tersebut tidak dapat dikatakan perkosaan akan tetapi masuk dalam kategori pencabulan (Soerodibroto, 1994). Bila tidak ada aral melintang, tim perumus RUU KUHP melakukan perubahan mendasar dengan memperluas cakupan tindak pidana perkosaan. Bahkan diperinci tindak pidana apa saja yang masuk kategori pemerkosaan, sebut misalnya, oral seks dan sodomi sudah masuk kategori pemerkosaan. dalam RUU KUHP tersebut terdapat delapan jenis tidak pidana pemerkosaan, antaranya; (1) Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut; (2) Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, tanpa persetujuan perempuan tersebut; (3) Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai; (4) Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah; (5), Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 tahun, dengan persetujuannya; (6), Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan padahal diketahuinya bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; (7) Dalam keadaan seperti tercantum di atas, lalu laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; dan (8) Laki-laki memasukkan suatu benda yang buksan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan. (Sumber: Pasal 423 ayat (1) dan (2) RUU KUHP).

Pelecehan seksual (sexual and emotional harassment)
Pecehan seksual yang bisa dikategorikan ke dalam beberapa bentuk, yakni: menyampaikan lelucon jorok dan vulgar, menyakiti atau membuat malu seseorang dengan omongan kotor, menginterogasi seseorang tentang kehidupan atau kegiatan seksualnya atau kehidupan pribadinya; meminta imbalan seksual dalam rangka janji untuk mendapatkan kerja atau promosi lainnya. Dilihat dari situsnya, kekerasan dapat dibedakan menjadi kekerasan domestik dan kekerasan publik. Kekerasan domestik terdiri dari tiga jenis, yaitu : intimate violence, private violence dan family violence. Kekerasan publik meliputi segala bentuk pelecehan seksual dan serangan seksual yang dilakukan di tempat-tempat publik. Dalam masyarakat modern, bentuk-bentuk kekerasannya lebih kompleks, tidak saja bersifat fisik tetapi juga psikologis. Tidak juga hanya bersifat seksual personal, tetapi juga struktural, misalnya pelecehan seksual, pelacuran dan pornografi.

Sedangkan dalam KUHP, pelecehan seksual mencakup; pornografi, perbuatan cabul, perkosaan, pelacuran, perdagangan perempuan, aborsi, maupun penggunaan anak di bawah umur untuk pekerjaan berbahaya. Bila dikaitkan dengan permasalahan gender, pelanggaran kesusilaan erat kaitannya dengan tindak kekerasan fisik maupun integritas mental seseorang dan cenderung merupakan kekerasan publik. Kekerasan baik dalam bentuk pelecehan seksual maupun pemerkosaan selama ini terus meningkat Ini menunjukkan bahwa hukum masih sangat lemah dalam memberi perlindungan dan juga memberi sanksi bagi pelaku kejahatan tersebut. Pada tataran lain, kelemahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian menyangkut laporan korban, dimana korban tidak langsung melapor atau kurangnya bukti terhadap kasus. Akibat lemahnya bukti atau keterlambatan laporan ke pihak kepolisian, menyebabkan korban pelecehan seksual pun kehilangan hak untuk menuntut balas pada pelaku. Pada sisi lain, banyak sekali kasus pelecehan seksual yang tidak pernah sampai ke pengadilan juga disebabkan oleh keengganan korban karena terlalu malu, karna apa yang dialami adalah sebagai aib, kedekatan korban dengan pelaku (teman, partner kerja, saudara atau pacar), atau malah korban tidak menyadari dirinya dilecehkan.

Atas dasar beberapa masalah di atas membuatnya korban kehilangan hak untuk memenjarakan pelaku. Sebenarnya, legalisasi hukum Indonesia sudah jelas, pelecehan seksual secara umum diatur dalam KUHP pasal 281 - 282. Bahkan, pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." Dengan trauma psikis yang dialaminya, korban biasanya enggan melapor pada polisi. Terlebih lagi, bila korban mengenal dekat sang pelaku. korban untuk melapor membuatnya kehilangan hak untuk memenjarakan pelaku. Walaupun munculnya keberanian korban untuk melapor, pada kasus pelecehan seksual biasanya berhenti saksi, visum atau bukti sah terlah terjadinya sebuah tindakan pelecehan seksual. Berdasarkan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah: (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e).Keterangan Terdakwa. Saksinya pun harus saksi yang berkualitas menurut pasal 185 ayat 2 KUHP. Walaupun pelapor harus menunjukkan bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, aparat kepolisian tidak bisa menolak pelaporan atau pun pengaduan korban (UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 point a dan i).

Maka pelecehan seksual tidak hanya dilihat dalam bentuk langsung, namun pelecehan seksual dapat terjadi dalam bentuk isyarat tubuh si pelaku dianggap telah melanggar kesopanan dan yang terpenting sebagai seorang perempuan tidak mengendaki perlakuan si pelaku tersebut. Apabila pelecehan terjadi, perbuatan tersebut dapat diancam dengan ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam KUHP antaranya; (1). Pencabulan, diancam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289, 296; (2). Penghubungan Pencabulan KUHP pasal 295, 298, 506; dan (3). Kejahatan terhadap Kesopanan KUHP Pasal 281 - 299, 532, 533.

Sulitnya Pembuktian pelecehan seksual
Dalam kasus pemerkosaan, korban melakukan pemeriksaan medis atau disebut visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang (kepolisian), yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana perkosaan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum et repertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus perkosaan.

Maka dalam kasus pelecehan seksual, pembuktian adalah bagian terberat, terutama apabila tidak ada saksi sewaktu pelecehan tersebut dilakukan. Untuk membuktikan telah terjadi pelecehan seksual, korban harus bisa menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut. Umumnya perlakuan melecehkan seseorang dilakukan dalam lingkungan tertutup dan terbatas, atau kalaupun terbuka hanya sedikit orang yang mau dijadikan saksi atas kejadian tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi perempuan dari pada si pelaku, bahkan tidak jarang karena tekanan tertentu. Syarat-syarat tertentu, agar si pelaku dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yaitu KUHAP Pasal 1: (1). Adanya saksi, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; (2). Keterangan Ahli/Saksi Ahli; (3). Surat/Dakwaan; 4. Petunjuk; (5). Dan Keterangan Terdakwa. Karena dalam KUHP adalah “asas satu saksi bukan saksi”. Dalam Pasal 108, Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulis.

Isi pasal ini mengandung arti bahwa, bila seseorang mengalami, menyaksikan dan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka mengadukan atau melaporkan hal tersebut merupakan hak, bukan kewajiban, dengan demikian tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan kalau tidak dilaporkan, maka Polisi atau Penyidik tidak dapat memprosesnya menjadi suatu perkara pidana, kecuali perbuatan tersebut diketahui atau ketangkap tangan oleh petugas yang berhak, maka menjadi kewenangan petugas untuk memproses perkara itu (Pasal 111, Ayat 1, KUHAP). Peristiwa pelecehan seksual tanpa laporan dan ketangkap tangan, maka kewenangan hanya ada dilingkungan peristiwa tersebut terjadi []

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar