RSS
Write some words about you and your blog here

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984

TENTANG

PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL
FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal
18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women);
c. bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada
tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan
Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;
e. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan
Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI
PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE
ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah
disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979,
dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian
perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juli 1984


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA


SUDHARMONO, S.H.







LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 29

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKRIMINASI TERHADAP WANITA

(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION
AGAINST WOMEN)


I. UMUM
Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai
Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban
wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambil langkah-
langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.
Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun rancangan Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah Republik Indonesia
dalam Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di
Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi tersebut.
Penandatanganan itu merupakan penegasan sikap Indonesia yang dinyatakan pada tanggal
18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan
pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi tersebut.
Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudan
keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala
bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan
wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih
baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata
kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma
keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum
nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan Konvensi ini
sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 29 Konvensi memuat ketentuan tentang cara untuk menyelesaikan setiap perselisihan
antara negara peserta Konvensi mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Konvensi.
Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut,
karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan
perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional.
Dengan pertimbangan tersebut di atas Indonesia mengadakan pensyaratan terhadap Pasal
29 ayat (1) Konvensi, hingga dengan demikian Indonesia menyatakan dirinya tidak terikat
oleh pasal tersebut.
Pasal 2
Cukup jelas.

0 komentar:

Posting Komentar