RSS
Write some words about you and your blog here

Feminisme dan Pelecehan Seksual dalam Birokrasi Kekuasaan Pemerintahan

Feminisme sebagai suatu gerakan telah dipicu oleh perjuangan anti kekerasan yang berkembang
bersamaan dengan gerakan anti otoritarianisme dan anti akselerasi persenjat aan di barat sebagai akibat perang dingin. Gerakan ini kemudian dipadukan dengan aktivitas akademik yang
mengkritisi konsep-konsep dalam ilmu sosial konvensional -positivistik. Ketika muncul kesadaran akan adanya hubungan-hubungan asimetris berdasarkan jeni s kelamin, maka pemahaman studi perempuan dapat dilihat sebagai bidang kajian yang berfokus pada perempuan, dan historis.

Karenanya studi tentang perempuan dapat didefinisikan pertama, studi untuk memperoleh
pemahaman tentang perkembangan hubungan -hubungan asimetris berdasarkan jenis kelamin, ras, dan kelas dalam masyarakat. Kedua, studi untuk mencari strategi yang dapat merubah situasi hubungan asimetris kepada hubungan - hubungan yang lebih simetris.

Untuk mencapai target perubahan menuju yang lebih simet ris, studi perempuan membutuhkan
langkah sistematik dan konkrit dalam suatu gerakan ( movement). Ratna Saptari (1992: 7) mengemukakan tiga pendekatan dalam gerakan dan studi perempuan, yaitu pertama, feminisme
radikal sebagai aliran yang berpendapat bawah s truktur masyarakat dilandaskan pada hubungan hierarkis berdasarkan jenis kelamin, mengasumsikan bahwa laki -laki sebagai suatu kategori sosial mendominasi perempuan sebagai kategori sosial lain. Kondisi ini melahirkan suatu model konseptual yang menjelaskan berbagai bentuk penindasan. Dengan kata lain, jenis kelamin menjadi faktor yang menentukan: posisi sosial, pengalaman, kondisi fisik, psikologi, kepentingan, dan nilai-nilai seseorang, sehingga muncul slogan the personal is political, dengan fokus pada konsep utama Patriarki dan Seksualitas.

Kedua, feminisme liberal yang berpandangan bahwa laki -laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam mengembangkan kemampuannya. Siapapun hanya bisa intervensi dalam rangka menjamin terlaksananya hak yang azasinya. Ketiga , feminisme sosialis yang mengkaitkan dominasi laki-laki terhadap perempuan dengan proses kapitalisme. Berbagai bentuk patriarki dan pembagian kerja secara seksual tidak dapat lepas dari mode produksi dalam masyarakat (Denhardt & Denhardt, 2003).

Sebagaimana tercermin dari periode -periode awal revolusi industri dan kapitalisme yang membutuhkan tenaga kerja murah (baca: perempuan) bagi pekerjaan bertekonologi rendah. Metamorfosis kondisi ini terlestarikan hingga kini, dalam bentuk kebutuhan tenaga k erja laki-laki murah karena rendahnya lapangan kerja dan posisi tawar buruh, sehingga memunculkan tenaga kerja tidak dibayar dalam rumah tangga (baca: perempuan)

Pelecehan Seksual
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapa t menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual; misalnya, pencabulan terdapat pada pasal 289 -296,
penghubungan pencabulan terdapat pada pasal 295 -8, dan pasal 506, serta persetubuhan dengan wanita di bawah umur terdapat pada pasal 286 -8 (Anonim, 2006). Dalam perkem-bangan gerakan dan studi feminisme, pe-lecehan seksual mengalami perluasan definisi menjadi pertidaksetujuan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sikap, kata -kata, dan tindakan pihak lain yang berlatar belakang seksual. Ketidak setujua n (without consent) menjadi ukuran ada tidaknya suatu pelecehan. Perkem-bangan studi dan gerakan feminisme menjadi tiga aliran kemudian ikut sert mewarnai peluasan kriteria pelecehan seksual itu sendiri.

Proses-proses yang melatarbelakangi maupun fenomena yang menjelaskan ke tiga pandangan tersebut diatas memperkuat asumsi dominasi jenis kelamin, intervensi pada kesamaan hak, maupun proses-proses kapitalisme telah mempunyai kontribusi pada mindset dan praktek pelecehan seksual. Pelecehan sebagai bentuk penghinaan yang merendahkan martabat setiap manusia, apa pun bentuknya, telah berkembang sedemikian jauh dan memiliki banyak varian. Oleh karenanya segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh oran g yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif; misalnya, rasa malu, marah, tersinggung dapat dikatakan merupakan suatu bentuk pelecehan seksual. Biasanya hal tersebut terjadi ketika seorang pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih besar dari pada k orban; misalnya, kekuasaan itu dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, “kekuasaan” jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak. Seringkali perempuan menjadi mahluk yang rentan dile cehkan secara fisik maupun mental.

Pelecehan Seksual dan Kekuasaan
Relasi jender dan seksual yang melahirkan pelecehan tidak terlepas dari hubungan kekuasaan di
antara pihak-pihak yang berelasi (Anonim, 200). Kecenderungan kekuasaan untuk menormalisasi relasi, dengan menganggap fenomena tertentu sebagai hal yang lumrah dan wajar telah mengakibatkan “diterimanya” sebuah relasi asimetri oleh pihak yang dikuasai menjadi sebuah kewajaran. Kewajaran semu ini terjadi di semua lini dan sektor, seperti ekonomi, ilmu
pengetahuan, dan seksual. Foucault mengatakan bahwa kekuasaan bukan suatu institusi, bukan struktur, dan bukan pula kekuatan yang dimiliki, tetapi nama yang diberikan pada suatu situasi strategis kompleks dalam suatu masyarakat (Haryatmoko, 2002). Di dalamnya terjadi proses institusionalisasi kekuasaan yang melembaga dalam keseluruhan struktur hukum dan politik serta aturan -aturan sosial yang melanggengkan suatu dominasi dan menjamin reproduksi kepatuhan. Kekuasaan tidak lagi dalam wajah klasiknya sebagai sebuah kekerasan, represi, atau manipulasi ideologi.

Dalam setting ini maka pelecehan seksual seringkali tidak selalu dan tidak hanya yang kasatmata. Dibutuhkan kepekaan, kecerdasan, dan kearifan untuk memberi penyadaran dan pengikisan hubungan kekuasaan asimetri secara seksual, yang dalam banyak hal bermuara pada
kasus-kasus pelecehan seksual. Kathleen Staudt dan Jane Jacquette dalam Women’s Programs Bureacratic Resistance, and Feminist Organisation (Parsons, 2005: 263-4), mengatakan:
“...meskipun ada kemajuan dalam undang-undang dan kebijakan progresif di tingkat nasional dan internasional, tampak jelas ada pembelokan dalam redistribusi sumberdaya dan nilai diantara pria dan wanita. Salah satu dari alasannya menurut mereka adalah resistensi biro krasi untuk mendistribusi dan karena isu itu sendiri yang bermuatan konflik:kemenangan nyata seringkali dihambat oleh keengganan, penghindaran, dan distorsi dari pihak birokrasi... program untuk memperkuat integrasi ekonomi perempuan dan meredistribusi pel uang dan sumberdaya berdasarkan jender tampak menjadi ancaman bagi pengambil keputusan birokratik yang dikuasai pria, ancaman yang dapat dengan mudah diidentifikasi dan dilawan dengan banyak cara.” roni yang tercermin dalam pendapat diatas menegaskan b ahwa di dalam birokrasi terdapat resistensi dari laki-laki terhadap pengembangan karir perempuan dan di banyak aspek
keperempuanan. Praktek-praktek yang berhulu pada resistensi telah dilestarikan secara terus
menerus di dalam dan oleh elit di segala lini birokrasi, sehingga dalam batasan yang agak longgar
dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, sebagaimana perluasan definisi pelecehan yang
disepakati saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar